Inti Pembahasan
- Standar transportasi bahan kimia atau B3 diatur dalam PP No. 74 Tahun 2001 dan sejumlah Permenhub sesuai moda transportasi yang digunakan.
- Standar transportasi bahan kimia skala internasional yang umum digunakan meliputi IMDG Code, IATA, dan UN Model Regulations.
- Pengiriman bahan kimia perlu memperhatikan beberapa aspek, seperti pemilihan label dan peringatan bahaya, SDS, hingga kemasan yang sesuai dengan karakteristik bahan.
Transportasi bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) membutuhkan penanganan khusus karena karakteristik setiap bahan dapat berbeda, mulai dari mudah terbakar, beracun, korosif, hingga berbahaya bagi lingkungan.
Di Indonesia, standar transportasi bahan kimia telah diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 74 Tahun 2001 dan Permenhub Nomor 16 Tahun 2021, sedangkan untuk kebutuhan transportasi lintas negara, terdapat beberapa standar yang ditetapkan.
Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini untuk memahami berbagai regulasi pengangkutan B3 yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Regulasi Transportasi dan Penanganan Bahan Kimia di Indonesia
Perusahaan yang melakukan kegiatan penanganan dan pengangkutan B3 perlu memenuhi perizinan dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Beberapa regulasi yang dapat menjadi acuan antara lain:
1. Peraturan Pemerintah No. 74/2001
PP Nomor 74 Tahun 2001 mengatur tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ketentuannya mencakup berbagai aspek pengelolaan B3, termasuk penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengelolaannya.
2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2021
Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Regulasi ini menjadi acuan untuk kegiatan penanganan (penumpukan dan bongkar muat) hingga pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan sesuai ketentuan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) beserta perubahannya.
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2021
Untuk aturan angkutan barang berbahaya melalui jalan, terdapat Permenhub Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan.
Aturan ini berkaitan dengan kompetensi SDM yang menangani angkutan barang berbahaya agar memahami karakteristik muatan dan prosedur keselamatan yang diperlukan.
4. Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2022
Izin pengangkutan B3 dengan transportasi udara juga memiliki aturan tersendiri melalui Permenhub Nomor 32 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92.
Peraturan ini mengatur keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat serta menggantikan Permenhub No. 90 Tahun 2013 beserta perubahannya melalui PM No. 58 Tahun 2016.
Baca juga: Limbah B3: Pengertian, Contoh, hingga Cara Penanganannya
Standar Transportasi Bahan Kimia Skala Internasional
Selain mengikuti regulasi di negara asal dan tujuan, distribusi bahan kimia lintas negara juga dapat melibatkan standar internasional yang disesuaikan dengan moda transportasinya. Berikut sejumlah standar yang umum digunakan.
1. IMDG Code
International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) merupakan standar yang mengatur prosedur pengangkutan barang berbahaya melalui jalur laut yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Standar ini mengatur berbagai aspek, seperti pengemasan, penandaan, dokumentasi, pemuatan, penyusunan muatan, serta pemisahan bahan yang tidak kompatibel. IMDG Code juga menjadi bagian dari ketentuan wajib untuk keselamatan maritim di bawah SOLAS.
2. IATA Dangerous Goods Regulations
International Air Transport Association Dangerous Goods Regulations (IATA DGR) menjadi salah satu acuan utama untuk pengangkutan barang berbahaya melalui jalur udara.
Regulasi ini membantu pengirim, perusahaan ekspedisi, dan operator penerbangan memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum barang berbahaya dikirim melalui pesawat.
Ketentuannya mencakup klasifikasi, pengemasan, penandaan, pelabelan, dokumentasi, serta prosedur penanganan barang berbahaya.
3. UN Model Regulations
UN Model Regulations menjadi salah satu dasar penting dalam harmonisasi aturan pengangkutan barang berbahaya di berbagai negara.
Edisi terbaru yang tersedia adalah UN Model Regulations Rev. 24 tahun 2025. Model regulations ini memberikan kerangka mengenai klasifikasi, identifikasi, kemasan, penandaan, pelabelan, dokumentasi, serta ketentuan lain dalam transportasi barang berbahaya.
Baca juga: 7 Kelebihan Pengiriman Kapal Laut yang Perlu Diketahui
Standar Transportasi Bahan Kimia yang Harus Diperhatikan
Setelah memahami regulasi transportasi bahan kimia, perusahaan perlu memastikan setiap tahap pengiriman bahan kimia telah dipersiapkan dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
1. Menggunakan Label dan Peringatan yang Sesuai
Setiap bahan kimia perlu diidentifikasi berdasarkan karakteristik bahayanya untuk menentukan label, tanda bahaya, dan peringatan yang sesuai pada kemasan atau sarana pengangkutan.
Piktogram dan informasi bahaya membantu pekerja serta operator transportasi dalam memahami risiko dari muatan. Penandaan juga perlu mengikuti ketentuan transportasi yang berlaku untuk masing-masing moda transportasi.
2. Melengkapi Safety Data Sheets
Safety Data Sheets (SDS) berisi informasi penting mengenai karakteristik dan bahaya suatu bahan kimia.
Dokumen ini umumnya terdiri dari 16 bagian yang membantu pihak yang menangani bahan kimia memahami risiko dan prosedur keselamatan selama penyimpanan, penanganan, dan pengangkutan.
Sebelum pengiriman, SDS perlu diverifikasi dengan kondisi aktual barang. Informasi di dalamnya dapat menjadi acuan untuk menentukan APD (Alat Pelindung Diri), bahan kemasan, dan penanganan saat terjadi kondisi darurat, seperti kebocoran.
3. Menggunakan Wadah atau Kemasan yang Sesuai
Kemasan perlu disesuaikan dengan sifat fisik dan kimia bahan yang akan dikirim agar muatan tetap aman selama proses pemindahan dan perjalanan.
Pastikan material kemasan juga kompatibel dengan bahan yang dibawa. Misalnya, cairan korosif membutuhkan wadah yang terbuat dari material yang inert (tidak mudah bereaksi secara kimia dengan bahan lain) untuk mencegah kerusakan pada kemasan.
Pilar Logistik Bahan Kimia Tepercaya dari CDI Group
Kebutuhan transportasi bahan kimia dapat didukung oleh layanan logistik darat dan laut yang memahami karakteristik muatan, kebutuhan armada, hingga proses penyimpanan. Karena itu, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDI Group) hadir menawarkan solusi lengkap.
Untuk logistik laut, CDI Group melalui anak usahanya, PT Chandra Shipping International (CSI), mengoperasikan 10+ kapal pengangkut LPG dan bahan kimia dengan kapasitas sekitar 4.200-9.600 DWT.
Sementara PT SCG Barito Logistics (SBL) menangani logistik darat dengan layanan antarpulau, angkutan laut, ekspor-impor, kepabeanan, dan manajemen pergudangan dengan dukungan 200+ unit truk.
Ekosistemnya juga didukung oleh PT Chandra Cold Chain (CCC) dengan kapasitas cold storage 700+ pallet positions dan fasilitas pergudangan oleh PT Chandra Warehouse Cilegon (CWC) dengan luas tanah 51K+ m² di kawasan Cilegon.
Dengan dukungan tersebut, CDI Group dapat menjadi bagian dari kebutuhan rantai pasok industri sekaligus #YourGrowthPartner.
Jadi, selalu percayakan kebutuhan logistik perusahaan Anda kepada CDI Group! Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan pilihan solusi sesuai kebutuhan logistik perusahaan Anda.
Baca juga: Liquid Bulk: Pengertian, Jenis, dan Prosedur Pengangkutannya
Frequently Asked Questions (FAQ)
Masih memiliki pertanyaan mengenai regulasi dan persyaratan transportasi bahan kimia? Simak beberapa pertanyaan yang sering diajukan berikut ini.
1. Apa Saja Klasifikasi Bahaya Bahan Kimia?
Menurut regulasi transportasi bahan berbahaya yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), klasifikasi bahan berbahaya memiliki 9 kategori, yaitu bahan peledak, gas, cairan mudah terbakar, padatan mudah terbakar, zat yang mudah mengoksidasi dan peroksida organik, zat beracun dan infeksius, bahan radioaktif, bahan korosif, dan bahan berbahaya lainnya.
2. Apa Itu MSDS Bahan Kimia?
MSDS atau Material Safety Data Sheets adalah dokumen informasi keselamatan yang menjelaskan karakteristik, bahaya, penanganan, penyimpanan, dan tindakan keselamatan terkait suatu bahan kimia.
3. Berapa Kelas Jenis Barang Berbahaya?
Menurut standar internasional IMDG Code dan IATA, klasifikasi barang berbahaya dibagi dalam 9 kelas, mulai dari bahan peledak hingga bahan berbahaya lainnya.