Bongkar muat di pelabuhan menjadi salah satu proses inti dalam rantai logistik laut. Proses ini menjembatani aktivitas di transportasi laut dan distribusi barang di darat. Maka dari itu, efisiensinya pun memengaruhi kecepatan arus barang dan biaya logistik secara keseluruhan.
Kegiatan bongkar muat di pelabuhan melibatkan berbagai tahapan krusial dan sejumlah dokumen penting. Untuk memahami aktivitas bongkar muat di pelabuhan lebih mendalam, simak penjelasan berikut ini.
Tahapan Bongkar Muat Pelabuhan
Secara garis besar, bongkar muat pelabuhan melalui beberapa tahapan berikut:
1. Persiapan Kapal dan Pelabuhan
Kapal dan pelabuhan harus dipastikan kesiapannya untuk mengurangi risiko keterlambatan operasional dan mendukung efisiensi kerja sejak awal.
Persiapan kapal mencakup proses pembersihan kapal, pemeriksaan awak kapal, serta pengecekan alat bongkar muat. Sementara itu, persiapan pelabuhan mencakup pemeriksaan terhadap kesiapan petugas dan ketersediaan alat operasional.
2. Pemberitahuan Kedatangan Kapal
Tahap ini krusial karena berhubungan langsung dengan pengaturan dermaga. Jika pelabuhan tidak menerima pemberitahuan, kapal berisiko mengalami waktu tunggu yang panjang sehingga meningkatkan penggunaan bahan bakar dan emisi karbon.
Maka dari itu, agen kapal harus menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas pelabuhan minimal 24 jam sebelum kapal tiba. Dengan cara ini, pelabuhan bisa mempersiapkan area sandar dan menyinkronkan jadwal operasional.
3. Verifikasi Dokumen
Setelah kapal bersandar di dermaga, petugas harus memverifikasi sejumlah dokumen penting dan memastikan semuanya lengkap serta valid. Proses ini juga penting untuk memastikan muatan sudah memenuhi aturan hukum dan administrasi yang berlaku.
Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, muatan mungkin ditahan untuk sementara waktu atau dikembalikan kepada pengirim.
4. Inspeksi Muatan
Selanjutnya, muatan perlu diperiksa guna memastikan tidak ada kerusakan atau kehilangan selama perjalanan. Dalam tahap ini, petugas akan menghitung dan memeriksa kondisi setiap item, kemudian mencocokkannya dengan data pada dokumen pengiriman.
Apabila ditemukan barang yang rusak atau jumlahnya tidak sesuai, petugas harus segera melaporkannya kepada pihak terkait.
5. Pembongkaran Barang
Tahap berikutnya adalah membongkar muatan dan memindahkannya ke area penyimpanan menggunakan alat berat.
Jika semua barang telah dikeluarkan, kontainer perlu dibersihkan dari material pengaman yang sebelumnya digunakan. Kondisi fisiknya juga diperiksa untuk memastikan pengangkutan berikutnya tetap aman.
6. Pemisahan Barang untuk Distribusi
Setelah dikeluarkan dari kontainer, petugas akan memisahkan barang di area pelabuhan ataupun gudang. Selanjutnya, barang ditempatkan di area penyimpanan yang aman dan disusun berdasarkan kategori atau jalur distribusi.
Jika sudah dipisahkan, barang bisa ditempatkan di area penyimpanan sementara di pelabuhan ataupun dipindahkan ke kendaraan distribusi.
7. Penyerahan dan Pengiriman Barang
Apabila barang harus segera dikirimkan, petugas perlu menyerahkan barang kepada pihak yang berwenang, baik itu distributor, pemilik barang, pihak logistik, atau lainnya.
Tahapan terakhir dalam alur bongkar muat di pelabuhan adalah pengiriman menggunakan moda transportasi lanjutan. Barang dikirim ke pusat distribusi, gudang, ataupun langsung ke pembeli.
Baca juga: 8 Perbedaan Logistik dan Ekspedisi serta Tips Memilihnya
Dokumen yang Diperlukan untuk Bongkar Muat Pelabuhan
Saat kegiatan bongkar muat di pelabuhan, petugas keamanan memeriksa sejumlah dokumen penting yang terbagi menjadi tiga kategori berikut:
1. Dokumen Pembongkaran
Dokumen pembongkaran digunakan dalam proses pembongkaran barang impor dari kapal di pelabuhan. Umumnya, dokumen ini terdiri dari:
- Manifest: Daftar rinci semua barang yang diangkut oleh kapal.
- Unloading list: Daftar barang yang akan dibongkar dari kapal.
- Bill of Lading (B/L): Dokumen pengapalan dan tanda terima barang yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran. Pihak penerima barang umumnya membutuhkan dokumen ini untuk mengambil barang di pelabuhan.
- Delivery Order (D.O.): Surat yang diterbitkan oleh agen kapal sebagai bukti bahwa penerima barang berhak mengambil muatan.
- Tally sheet bongkar: Catatan hasil pembongkaran barang yang dibuat oleh PBM (Perusahaan Bongkar Muat) dan perlu ditandatangani oleh nahkoda. Biasanya memuat jumlah barang yang dibongkar, waktu pembongkaran, dan kondisi umum barang.
- Outturn report: Laporan akhir pembongkaran barang yang memuat jumlah barang yang diterima, kondisinya, dan informasi mengenai kekurangan atau kerusakan.
- Cargo damage report: Laporan khusus jika terjadi kerusakan, kehilangan, atau masalah lain pada barang selama proses bongkar muat.
- Surat jalan: Dokumen yang dibuat oleh pihak pengirim dan disetujui oleh Bea Cukai ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang telah disetujui untuk keluar dari pelabuhan.
2. Dokumen Pemuatan
Dokumen pemuatan diperlukan dalam proses memasukkan barang ekspor ke kapal dan biasanya terdiri dari:
- Shipping Instruction (SI): Instruksi dari pemilik barang kepada agen atau perusahaan pelayaran terkait pengiriman barang.
- Cargo list: Daftar semua barang yang akan dimuat ke dalam kapal.
- Bill of Lading (B/L): Dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran dan berfungsi sebagai tanda terima barang.
- Tally sheet muat: Catatan hasil pemuatan barang yang dibuat oleh PBM (Perusahaan Bongkar Muat).
- Outturn report: Laporan hasil pemeriksaan barang ketika proses pemuatan berlangsung.
- Special cargo list: Daftar barang khusus yang membutuhkan penanganan tertentu selama pelayaran.
3. Dokumen In/Out Clearance
Kategori dokumen ketiga ini dibutuhkan untuk memperoleh izin sandar, berlayar, dan bongkar muat kapal di pelabuhan. Berikut beberapa dokumen yang termasuk di dalamnya:
- Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA): Dokumen dari agen perwakilan kapal yang berfungsi untuk menginformasikan kedatangan kapal asing ke pelabuhan.
- Permohonan Pelayaran Kapal dan Barang (PPKB): Dokumen permohonan dari agen kapal untuk meminta izin sandar dan berlayar bagi kapal di pelabuhan.
- Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP): Dokumen yang menginformasikan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal.
- Letter of Appointment: Surat penunjukan resmi dari pemilik kapal kepada agen kapal untuk mewakili segala kebutuhan kapalnya di pelabuhan.
- Ship particulars: Dokumen yang menginformasikan spesifikasi teknis kapal.
- Master cable: Dokumen yang memuat informasi penting seperti nama kapal, nama nakhoda, muatan, bendera, pelabuhan tujuan, jumlah awak, dan sebagainya.
- Memorandum pemeriksaan dokumen kapal: Dokumen hasil pemeriksaan administrasi kapal yang dilakukan oleh otoritas pelabuhan.
- Cargo manifest: Dokumen berisi rincian semua barang yang diangkut kapal.
- International Ship Security Certificate (ISSC): Sertifikat keamanan internasional kapal.
- Sailing declaration: Dokumen yang membuktikan bahwa kapal telah memenuhi syarat kesehatan dan sanitasi untuk berlayar.
- Crew list: Daftar semua awak kapal sekaligus identitasnya.
Baca juga: Apa Itu Dermaga Jetty? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Alat-Alat yang Digunakan untuk Bongkar Muat Pelabuhan
Berikut ini sejumlah alat bongkar muat di pelabuhan yang umum digunakan:
- Ship-loader dan ship-unloader: Peralatan mekanis besar untuk membongkar dan memuat barang dari darat ke kapal atau sebaliknya.
- Quay Container Crane (QCC): Crane besar di sisi dermaga yang digunakan saat aktivitas bongkar muat kontainer dari darat ke kapal atau sebaliknya.
- Container reach stacker: Kendaraan berat dengan boom teleskopik di bagian depan yang berfungsi untuk memindahkan dan menyusun kontainer.
- Rubber Tyred Gantry Crane (RTG): Portal crane besar berkaki roda karet yang bergerak bebas di area container yard menggunakan roda karet tanpa rel untuk menyusun dan memindahkan kontainer.
- Container spreader: Alat pengangkat khusus yang dipasang di atas peralatan bongkar muat dan berfungsi untuk mengangkat serta mengunci kontainer.
- Empty container stacker: Alat untuk menumpuk kontainer kosong.
- Floating crane: Crane yang dipasang di atas ponton atau platform terapung sehingga bisa beroperasi di atas air.
Bongkar muat pelabuhan membutuhkan kombinasi infrastruktur maritim, fasilitas darat, sistem logistik, dan peralatan handling yang berkualitas tinggi serta saling terintegrasi. Maka dari itu, dibutuhkan solusi pelayanan yang tepat untuk menjamin pelaksanaannya.
PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDI), melalui PT Redeco Petrolin Utama (RPU), menghadirkan solusi kepelabuhanan dan penyimpanan bahan baku petrokimia yang aman. Layanan ini terdiri dari penyediaan dermaga dan fasilitas penyimpanan bahan baku petrokimia. Adapun fasilitas bongkar muat yang tersedia adalah untuk minyak dan LPG.
RPU menyediakan dua dermaga dengan panjang masing-masing 200 meter yang cocok untuk kapal 35.000 DWT dengan draft 10 meter. Tersedia pula 70+ tangki dengan total kapasitas 125.000+ m³.
Beberapa aset pendukung juga dihadirkan, seperti stasiun pengisian bahan bakar kapal tanker, sistem Customer Order Service (COS), dan oil boom untuk menangani tumpahan minyak di laut.
Mari optimalkan aktivitas kepelabuhanan dan penyimpanan bahan baku perusahaan Anda bersama CDI dan RPU sebagai #YourGrowthPartner.
Baca juga: Oil Boom: Pengertian, Jenis, dan Cara Menggunakannya