Inti Pembahasan:
- Ekosistem kendaraan listrik terus dibangun di Indonesia untuk memenuhi permintaan dan mendukung transisi energi.
- Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah insentif bagi pembeli dan produsen untuk mendukung percepatan adaptasi kendaraan listrik.
- Terdapat tiga jenis kendaraan listrik yang umum ditemukan di pasaran, yaitu BEV, PHEV, dan HEV.
Untuk mewujudkan transisi energi, Pemerintah Indonesia menginisiasi berbagai upaya, salah satunya adalah membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Ekosistem ini juga diharapkan dapat memperkuat industri dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi baru. Lalu, bagaimana potensi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia? Cari tahu informasinya di artikel ini!
Jenis-Jenis Kendaraan Listrik
Sebelum mempelajari ekosistem kendaraan listrik di Nusantara, Anda perlu memahami jenis-jenisnya. Secara umum, kendaraan listrik terbagi menjadi 3 berdasarkan motor listriknya, yaitu BEV, PHEV, dan HEV.
1. Battery Electric Vehicles (BEV)
Disebut juga sebagai All-Electric Vehicle (AEV), kendaraan ini beroperasi sepenuhnya menggunakan motor listrik dan ditenagai oleh baterai internal berkapasitas besar. BEV menggunakan pengereman regeneratif untuk mengurangi energi yang terbuang saat berkendara.
Keuntungan BEV adalah biaya energinya lebih terjangkau dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Mesinnya juga senyap dan minim biaya perawatan. Meski begitu, Anda harus mengisi daya kendaraan sehingga perlu menghitung kebutuhan daya saat berkendara agar tidak kehabisan sebelum mencapai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) terdekat.
2. Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
Kendaraan ini menggunakan internal combustion engine (ICE) layaknya kendaraan berbahan bakar BBM sekaligus motor listrik. Jadi, PHEV dapat menghasilkan tenaga melalui BBM dan baterai listrik.
Sistem hibrida ini memungkinkan Anda menggunakan mode kendaraan listrik untuk jarak dekat dan kendaraan konvensional untuk jarak jauh. Walau mengandalkan bensin, PHEV juga perlu diisi daya agar tetap efisien.
3. Hybrid Electric Vehicle (HEV)
HEV dapat diisi dengan bensin layaknya kendaraan konvensional dan memiliki baterai internal yang lebih kecil dibandingkan dengan BEV. Alhasil, sebagian besar energi didapatkan dari bensin dan tidak perlu mengisi daya baterai. Namun, harga belinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.
Selain ketiga jenis umum tersebut, Anda juga mungkin menemukan kendaraan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang menggunakan energi hidrogen untuk menghasilkan listrik.
Baca juga: 8 Produk Teknologi Ramah Lingkungan, Kiat Kurangi Emisi Karbon
Potensi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air bertujuan memperkuat kemandirian industri dan teknologi guna meningkatkan daya saing di tengah perekonomian global. Harapannya, ekosistem ini juga dapat membuka lebih banyak peluang bagi berbagai industri untuk berkontribusi dalam rantai pasok nasional.
Tidak hanya itu, ekosistem ini dibangun untuk mendukung transisi energi yang lebih bersih, mengurangi impor bahan bakar minyak, menurunkan emisi gas rumah kaca, serta menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Lantas, bagaimana ekosistem kendaraan listrik ramah lingkungan dibangun di Indonesia? Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres ini tidak hanya mengatur perwujudan program kendaraan listrik, tetapi juga menetapkan insentif yang mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Kemudian, pemerintah telah menetapkan target positif untuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tahun 2030, seperti menargetkan 13 juta unit kendaraan listrik roda dua dan 2 juta unit mobil listrik di jalan. Itulah mengapa pemerintah sedang mendorong pembangunan infrastruktur kendaraan listrik, seperti SPKLU dan pengaspalan jalan.
Salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan ekosistem ini adalah sumber daya nikel sebagai salah satu bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik. Dengan miliaran ton cadangan bijih nikel, Indonesia tidak hanya mampu mengekspor nikel, tetapi juga memanfaatkannya untuk industri otomotif listrik.
Lebih lanjut, menurut laporan Electric Vehicle Readiness Survey 2025 yang dirilis oleh PwC, segmen kendaraan listrik di Indonesia tumbuh 49% pada tahun 2025.
PwC juga menambahkan bahwa kesiapan Indonesia dalam menyambut ekosistem kendaraan listrik, dibandingkan dengan 6 negara ASEAN, memiliki indeks 2,8 (dari 5) pada tahun 2025, meningkat dari nilai 2,0 pada tahun 2024. Kesiapan ini dinilai berdasarkan ketersediaan infrastruktur, permintaan, pasokan, dan insentif pemerintah. Sebagai informasi, Malaysia memiliki indeks 2,8; Thailand 2,9; Filipina 2,0; Vietnam 3,0; dan Singapura 4,3 pada tahun 2025.
Dapat dikatakan bahwa negara kita memiliki kesempatan adaptasi kendaraan listrik yang cukup menjanjikan. Permintaan kendaraan listrik di negara kita juga terus menguat, menunjukkan bahwa Indonesia cukup siap untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.
Baca juga: Efisiensi Energi: Pengertian, Manfaat, dan Cara Melakukannya
Bagaimana Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia Didukung?
Salah satu pendukung utama meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik adalah insentif dari pemerintah. Berikut adalah sejumlah regulasi kendaraan listrik yang diberlakukan:
1. Pengurangan PPN untuk Produsen Lokal
Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 1% untuk kendaraan listrik dengan fasilitas manufaktur lokal yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%. Artinya, pembeli hanya membayar pajak 1% sehingga biayanya lebih terjangkau.
2. Subsidi Pembelian Mobil Listrik
Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik yang diproduksi secara lokal atau memiliki TKDN tinggi pada tahun 2023. Subsidi ini dapat mengurangi harga kendaraan listrik hingga 25% dari harga asli.
3. Insentif bagi Perusahaan Infrastruktur
Pemerintah pun memberikan insentif bagi perusahaan yang berinvestasi pada pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) berupa kemudahan perizinan SPKLU dan pengurangan pajak. Insentif ini diberikan untuk mendukung percepatan pembangunan SPKLU di seluruh Indonesia.
Demikian informasi terkait ekosistem kendaraan listrik yang dapat dipelajari. Percepatan pembangunan ekosistem ini diharapkan dapat mendukung Tanah Air untuk mencapai net-zero emissions pada 2060 dan bertransisi ke energi yang lebih berkelanjutan.
Berkaitan dengan ekosistem kendaraan listrik, PT Krakatau Chandra Energi (KCE), anak usaha PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDI), turut mendukung pengembangan ekosistem ini bersama PT Mobil Anak Bangsa (MAB).
KCE dan MAB berkolaborasi untuk mengembangkan e-mobility dan mengadopsi kendaraan listrik dalam melaksanakan kegiatan industri. Sebagai informasi, KCE memiliki salah satu pilar bisnis energi baru dan terbarukan (EBT) yang menyokong engineering, procurement, & construction (EPC) panel surya dan pembangunan SPKLU. Sementara itu, MAB merupakan produsen bus dan truk listrik dalam negeri dengan TKDN lebih dari 80%.
Selain itu, KCE juga meluncurkan SPKLU di kawasan Wisma Barito Pacific Jakarta, tepatnya di Wisma Barito Pacific I dan II, yang dikelola oleh anak usaha KCE, yaitu PT Krakatau Sarana Energi (KSE).
Baca juga: Smart Grid: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berikut adalah sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan seputar ekosistem kendaraan listrik:
1. Apa Itu Ekosistem EV?
Ekosistem EV (electric vehicle) mencakup seluruh siklus hidup kendaraan listrik, mulai dari penelitian dan pengembangan (R&D), manufaktur, infrastruktur pengisian daya dan produksi baterai, hingga dukungan pelanggan.
2. Apa Dampak Mobil Listrik Bagi Lingkungan?
Mobil listrik lebih ramah lingkungan, tidak menyebabkan polusi suara berkat mesin yang senyap, dapat mengurangi polusi udara, dan konsumsi energinya lebih efisien.