Bahan kimia termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang harus diangkut dengan metode dan penanganan khusus agar bisa sampai ke tujuan dengan aman dan dalam kondisi prima.
Karena sifatnya yang mudah meledak, korosif, atau terbakar, prosedur dan regulasi keamanan pengangkutan B3 terus wajib dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Lantas, bagaimana cara mengangkut B3 dengan aman? Berikut informasi lengkapnya.
Apa Itu Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)?
Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat membahayakan, merusak, atau mencemari lingkungan, kesehatan, dan kelangsungan hidup secara langsung atau tidak langsung. Itulah mengapa B3 harus ditangani dengan prosedur yang tepat selama proses distribusi.
Secara umum, B3 terbagi menjadi tiga, yaitu bahan kimia berbahaya, limbah beracun dan berbahaya, serta bahan yang mudah terbakar.
Bahan kimia berbahaya mencakup zat-zat yang dapat menyebabkan reaksi kimia, korosi, dan keracunan. Kemudian, limbah beracun dan berbahaya meliputi hasil proses industri atau aktivitas lainnya yang mengandung zat beracun. Terakhir, bahan yang mudah terbakar adalah zat-zat yang dapat menyebabkan kebakaran jika terpapar sumber panas atau api lain, misalnya bensin dan etanol.
Mengacu pada rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bahan Berbahaya dan Beracun, atau dangerous goods, diklasifikasikan menjadi sembilan kelas, yaitu peledak, gas, cairan yang mudah terbakar, padatan mudah terbakar, bahan pengoksidasi, bahan beracun dan infeksius, bahan radioaktif, bahan korosif, dan barang berbahaya lainnya.
Contoh B3 adalah baterai lithium, bahan baku farmasi yang mengandung zat berbahaya, bahan bakar, gas terkompresi, asam, pelarut, perekat, cat, dan zat infeksius.
Baca juga: Mengenal ISO Tank dan Fungsinya pada Logistik Produk Cair
Mengapa Bahan Berbahaya dan Beracun Harus Ditangani secara Khusus?
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat menyebabkan risiko dalam proses distribusi jika tidak dikelola sesuai prosedur yang berlaku. Beberapa risiko yang dapat terjadi adalah keracunan, ledakan, kebakaran, dan pencemaran lingkungan.
Hal ini mendorong hukum nasional dan internasional untuk mengeluarkan regulasi pengangkutan limbah B3 dan bahan berbahaya lainnya. Pihak-pihak yang gagal memenuhi regulasi tersebut bisa mendapatkan denda, membahayakan tenaga kerja, menghadapi penundaan akses masuk ke terminal atau pelabuhan, dan mendapatkan citra yang buruk.
Proses Logistik Bahan Kimia
Proses logistik bahan kimia atau B3 cukup rumit dan harus disesuaikan dengan produk yang akan dikirim. Secara umum, berikut adalah caranya:
1. Penyimpanan B3
Bahan kimia atau B3 harus disimpan di tempat yang bersih, aman, dan terpisah sesuai dengan klasifikasinya. Sebagai contoh, produk korosif harus disimpan pada tangki antikarat dan bahan kimia yang mudah terbakar harus disimpan jauh dari sumber api.
Semua pihak yang terlibat dengan B3 juga harus mengantongi Safety Data Sheet (SDS) yang berisi panduan penanganan produk B3.
2. Pengemasan B3
B3 harus dikemas secara khusus dan sesuai standar. Kemasan juga harus disertai label yang ditulis menggunakan bahasa yang dimengerti, dapat dibaca dengan jelas meski dari jarak jauh, serta tidak mudah rusak. Berikut adalah informasi yang biasanya ada pada label:
- Kode dan simbol bahaya sesuai dengan klasifikasi B3.
- Informasi yang mencakup nama bahan, nomor seri, dan kelas bahaya sesuai IMDG atau standar lainnya.
- Instruksi jika terjadi kegentingan, pertolongan pertama, dan kontak darurat.
- Informasi produsen atau pengirim meliputi nama perusahaan, kontak, dan alamat.
3. Pengiriman B3
B3 harus dikirim dengan cepat dan menggunakan kendaraan yang sesuai, misalnya kapal tanker atau truk berpendingin. Rute yang digunakan juga harus efisien dan aman.
Kemudian, Anda harus melengkapi dokumen pengiriman agar proses kepabeanan atau administrasi di terminal atau pelabuhan berjalan lancar tanpa penundaan.
Lalu, pastikan awak kapal, nahkoda, dan supir truk berpengalaman, bertanggung jawab, dan terlatih. Yang pasti, proses distribusi harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Sebelum berangkat, kondisi produk, peralatan, dan dokumen juga harus diperiksa dengan saksama.
Baca juga: Apa Itu Tank Farm? Ini Fungsi, Struktur dan Manfaatnya
Regulasi Keamanan Pengangkutan B3
Di Indonesia, terdapat sejumlah regulasi yang dikeluarkan untuk menangani bahan berbahaya dan limbah B3, seperti PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Di sektor logistik internasional, terdapat sejumlah regulasi keamanan pengangkutan B3 yang harus ditepati, di antaranya:
- International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG): Panduan transportasi B3 melalui jalur laut yang secara resmi dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). IMDG mengatur pelabelan, pengemasan, klasifikasi, dokumentasi, dan penempatan B3 di dalam kapal untuk memastikan keamanan.
- ADN: Perjanjian Eropa yang mengatur pengangkutan bahan berbahaya di perairan dalam negeri. Regulasi ini mencegah pencemaran akibat kecelakaan, memfasilitasi perdagangan, dan mendukung keamanan tingkat tinggi.
- Accord Dangereux Routier (ADR): Perjanjian internasional yang mengatur transportasi B3 di daratan Eropa. Regulasi ini mencakup klasifikasi bahan berbahaya, prosedur keamanan, dan pengemasan sesuai klasifikasi produk.
- International Organization for Standardization (ISO): ISO memiliki serangkaian standar untuk transportasi B3, seperti ISO 14001 tentang manajemen lingkungan dan ISO 45001 tentang manajemen kebijakan K3.
Solusi Transportasi Bahan Kimia Industri Jalur Laut dan Darat
Bahan kimia adalah salah satu Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang harus ditangani secara khusus selama proses transportasi agar kualitasnya tidak menurun serta aman sampai ke tujuan.
Terkait logistik bahan kimia jalur laut dan darat, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDI) melalui anak usahanya menyediakan layanan tepercaya untuk industri yang hendak mengirim B3.
Untuk logistik laut, PT Chandra Shipping International (CSI) mengoperasikan 10+ kapal pengangkut bahan kimia dan LPG dengan potensi penambahan armada seiring berjalannya waktu.
Kemudian, untuk logistik darat, CDI bersama PT SCG Barito Logistics (SBL), PT Chandra Cold Chain (CCC), dan PT Chandra Warehouse Cilegon (CWC) menyediakan jasa antarpulau, jasa angkutan laut, jasa ekspor-impor, manajemen pergudangan, dan jasa pengurusan kepabeanan.
Kami mengoperasikan 200+ unit truk sesuai kebutuhan, fasilitas cold storage modern dengan kapasitas hingga 700+ pallet positions, serta gudang di Kawasan Cilegon dengan luas tanah sebesar 51K+ m².
Jadi, jangan ragu untuk memercayakan kebutuhan transportasi bahan kimia dan LPG perusahaan Anda pada CDI, #YourGrowthPartner!
Baca juga: Tangki Bitumen: Kenali Komponen, Fungsi, dan Jenisnya