Saham dan Obligasi
Kebijakan dividen Perseroan saat ini adalah membayar dividen kepada para pemegang sahamnya dengan jumlah sekitar 40% dari laba bersih Perseroan. Pembagian dividen akan tergantung pada arus kas dan rencana investasi Perseroan, serta persyaratan yang diberlakukan oleh utang Perseroan, pembatasan peraturan dan persyaratan lainnya.
Berdasarkan hukum di Indonesia, keputusan terkait dividen dibuat berdasarkan keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atas rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada setiap tahun apabila Perseroan memiliki saldo laba yang positif dan setelah dikurangi dengan dana cadangan. Rekomendasi, jumlah dan pembayaran dividen oleh Direksi Perseroan dan persetujuan dividen oleh Dewan Komisaris Perseroan merupakan kebijakan Direksi Perseroan dan akan bergantung pada sejumlah faktor termasuk laba bersih Perseroan, ketersediaan cadangan wajib, kebutuhan belanja modal, hasil operasi dan arus kas. Hal-hal tersebut, pada gilirannya, bergantung pada berbagai faktor termasuk keberhasilan pelaksanaan strategi bisnis Perseroan, pertimbangan keuangan, persaingan dan peraturan, kondisi ekonomi secara umum dan faktor-faktor lain yang mungkin spesifik untuk Perseroan dan industrinya. Banyak dari faktor-faktor ini berada di luar kendali Perseroan.
Sebelum tahun buku berakhir, dividen interim dapat dibagikan sepanjang diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan dengan syarat dividen interim tersebut tidak mengakibatkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor serta cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Apabila setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut wajib dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi serta Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila dividen interim tersebut tidak dikembalikan.
Sepanjang keputusan untuk membagikan dividen telah diambil, dividen akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Para pemegang saham pada tanggal pencatatan yang berlaku akan berhak atas jumlah penuh dividen yang disetujui, tunduk pada pemotongan pajak yang dikenakan di Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang saham non-Indonesia akan dikenakan pajak pemotongan sebesar 20%.
Pada tahun 2025, Perseroan telah membagikan dividen tunai sebesar USD20.000.000, yang diambil dari saldo laba bersih tahun 2024 Perseroan sampai dengan 31 Desember 2024.